Advertisement

Main Ad

Cegah Wabah PMK, Polisi Periksa Angkutan Hewan di Perbatasan Aceh-Sumut

Cegah wabah PMK, polisi periksa angkutan hewan di perbatasan Aceh-Sumut. [Suara Peristiwa/Humas Polda Aceh]

Cegah wabah PMK, polisi periksa angkutan hewan di perbatasan Aceh-Sumut. [Suara Peristiwa/Humas Polda Aceh]

Mengantisipasi meluasnya penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), pihak kepolisian memperketat pengawasan keluar masuknya angkutan yang membawa hewan di perbatasan Aceh-Sumatra Utara (Sumut). 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy mengatakan, pengawasan yang dilakukan merupakan respon cepat untuk mencegah wabah PMK, terutama di perbatasan. 

"Kami juga memonitoring jumlah hewan ternak di wilayah terjangkit wabah," kata Winardy, pada Rabu, 11 Mei 2022. 

Selain perbatasan, pengawasan juga akan dilakukan pada setiap rumah potong hewan (RPH). Di mana setiap hewan yang masuk rumah potong harus memiliki surat keterangan sehat dari Puskeswan. 

Winardy menjelaskan, penyakit mulut dan kuku atau PMK merupakan wabah penyakit yang menyerang hewan ternak jenis sapi, kerbau, kambing, domba, kuda, dan babi dengan tingkat penularan yang cukup tinggi. 

Salah satu wilayah di Provinsi Aceh yang sudah terjangkit wabah tersebut adalah Kabupaten Aceh Tamiang. Kabarnya, ada 1.200 hewan ternak terjangkiat, 10 di antaranya mati. 

"Saat ini, pemerintah setempat sudah mengambil kebijakan untuk menutup sementara waktu jalur pasar hewan dan tidak menjual hewan ternak dari lokal ke luar atau sebaliknya," ujar Winardy. 

Kepada masyarakat, Kabid Humas Polda Aceh mengimbau, agar hewan yang memiliki kategori terpapar wabah PMK untuk segera mengandangkan dan tidak membiarkan berkeliaran serta mengawasi ternaknya. 

"Karena itu sangat berbahaya kalau sempat terjangkit PMK. Masyarakat di wilayah yang terjangkit juga meningkatkan kebersihan baik di rumah maupun lingkungan," imbau Winardy.[]