Tersangka MH, polisi gadungan yang ditangkap Sat Reskrim Polresta Banda Aceh. [Suara Peristiwa/Humas Polresta Banda Aceh] |
Tim Rimueng Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap MH, seorang polisi gadungan yang merampas gawai atau handphone (hp) seorang pelajar, pada Kamis, 12 Mei 2022, malam.
"Keterlibatan dalam perampasan lima unit handphone," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) M Ryan Citra Yudha, pada Sabtu, 14 Mei 2022.
Pelaku yang merupakan warga Lamkawe, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, dikatakan Ryan, mengaku sebagai anggota kepolisian. Sementara korban adalah pelajar yang masih berusia 15 tahun anak dari Evi Oktiansyah, 43 tahun.
Kejadian berawal saat pelaku dan korban bertemu di salah satu daerah di Kota Banda Aceh, pada Selasa, 10 Mei 2022, malam.
Pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi tersebut, kemudian meminta gawai milik korban. Jika tidak diserahkan, korban diancam akan dibawa ke kepolisian sektor (polsek) untuk diperiksa.
Merasa takut dengan ancaman dari pelaku, korban pun menyerahkan gawainya. Tidak hanya itu, pelaku MH juga mengambil sejumlah uang milik korban.
"Pelaku juga mengambil sejumlah uang dalam saku celana korban, lalu ia pun melarikan diri," ujar Ryan.
Atas kejadian itu, korban kemudian mengadu kepada orang tuanya bahwa gawai yang dititipkan kepadanya telah diambil oleh pelaku. Aduan tersebut kemudian diteruskan dengan membuat laporan ke Polresta Banda Aceh.
"Pelaku MH berhasil kami amankan di rumahnya di Lamkawee, Aceh Besar, beserta dua unit handphone milik korban dan sepeda motor milik pelaku yang dipergunakan sebagai alat bantu," jelasnya.
Adapun sejumlah barang bukti gawai milik korban yang dirampas oleh pelaku, di antaranya satu unit gawai merek Oppo A16, Vivo Y12 S, Redmi 9C, Redmi 8 A Pro, dan Iphone 7.
Sementara itu, saat dilakukan penangkapan dirumah MH, petugas mendapatkan dua unit gawai milik korban, yakni HP merk Iphone 7 dan Redmi 9C.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa petugas ke Polresta Banda Aceh untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepada petugas pelaku mengaku, jika dirinya tidak beraksi sendiri, namun ada keterlibatan seorang rekannya berinsial HM, 27 tahun, warga Kabupaten Aceh Besar, yang kini telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"MH saat melakukan aksinya bersama HM, dan handphone milik korban sebanyak tiga unit lainnya masih ditangan HM. Ia pun kini menjadi DPO Sat Reskrim Polresta Banda Aceh," kata Ryan.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh mengimbau kepada HM untuk menyerahkan diri dengan membawa barang bukti. Kepada pihak keluarga HM, juga diminta membujuk agar pelaku mau menyerahkan diri.[]