MA dan US, tersangka pengedar narkoba lintas provinsi ketika diperiksa di Porles Aceh Timur. (Suara Peristiwa/Humas Polres Aceh Timur) |
Adapun kedua tersangka, masing-masing berinsial MA, 29 tahun, warga Gampong Meunasah Puuk, Kecamatan Idi Rayeuk dan US, 41 tahun, warga Gampong Seunebok Buya, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
"Ditangkap di sebuah kebun sawit di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mahmun Hari Sandy Sinurat, pada Rabu, 11 Mei 2022.
Terungkapnya kasus peredaran narkoba ini, dikatakan Mahmun, berawal dari personel Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur yang menyamar sebagai pembeli. Penyamaran tersebut membuahkan hasil dengan diringkusnya kedua tersangka.
Awalnya tim tidak menemukan barang bukti narkoba ketika memeriksa kedua tersangka. Barang bukti baru didapatkan usai tim menggeledah bagasi sepeda motor yang digunakan oleh kedua tersangka.
"Ditemukan barang bukti berupa satu bungkus teh cina merek Guanyinwang yang di dalamnya berisikan kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih satu kilogram," ungkap Mahmun.
"Dua tersangka yang diduga kuat sebagai jaringan narkoba lintas provinsi Aceh-Jawa," imbuhnya.
Selain narkotika jenis sabu, dalam pengungkapan kasus ini polisi juga menyita sepeda motor serta dua unit gawai yang digunakan oleh tersangka MA dan US.
Keduanya yang kini telah ditahan di Polres Aceh Timur, akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU (Undang-Undang) Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup," tegas Kapolres Aceh Timur.[]